Rabu, 15 Februari 2012

Urgensi Berbahasa Indonesia Bagi Persatuan Nasional


 Urgensi Berbahasa Indonesia Bagi Persatuan Nasional 
oleh Indrawan Dwisetya
Sebagai warga negara Indonesia yang baik sudah sepantasnya apabila dalam berkomunikasi kita menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan sebagaimana tertuang dalam poin ketiga sumpah pemuda dan di perkuat posisinya setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi dasar dalam ketatanegaraan negara kita.
Menurut Felicia (2001 : 1), dalam berkomunikasi sehari-hari, salah satu alat yang paling sering digunakan yaitu bahasa, baik bahasa lisan maupun bahasa tulis. Begitu dekatnya kita kepada bahasa, khususnya bahasa Indonesia, sehingga tidak dirasa perlu untuk mendalami dan mempelajari bahasa Indonesia secara lebih jauh. Akibatnya, sebagai pemakai bahasa, orang Indonesia kurang terampil menggunakan bahasa. Suatu kelemahan yang tidak disadari.    
Sejarah bahasa Indonesia pada awalnya adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau (wilayah Kepulauan Riau sekarang) dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan.Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing (Zaman,2011).
Disepakatinya bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan bangsa Indonesia menjadi landasan kokoh bagi terbentuknya integrasi dan identifikasi sosial/nasional. Sebagai salah satu bentuk fisik dari identitas nasional, bahasa Indonesia memiliki potensi untuk mempersatukan rakyat Indonesia. Potensi tersebut dikarenakan bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai bahasa nasional, yaitu sebagai lambang identitas nasional, alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda kebudayaan, adat istiadat, dan bahasanya; serta sebagai alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya (Zaman,2011).
Bahasa Indonesia dapat mencegah perpecahan bangsa yang timbul akibat perbedaan bahasa di kalangan warga negara Indonesia. Sudah sepantasnya kita sebagai warga negara menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan nasional sebagaimana amanat para pemuda terdahulu.


0 komentar:

Posting Komentar