Urgensi Berbahasa Indonesia Bagi Persatuan Nasional
oleh Indrawan Dwisetya
Sebagai
warga negara Indonesia yang baik sudah sepantasnya apabila dalam berkomunikasi
kita menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa Indonesia sebagai
bahasa persatuan sebagaimana tertuang dalam poin ketiga sumpah pemuda dan di
perkuat posisinya setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari
sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi dasar dalam
ketatanegaraan negara kita.
Menurut
Felicia (2001 : 1), dalam berkomunikasi sehari-hari, salah satu alat yang
paling sering digunakan yaitu bahasa, baik bahasa lisan maupun bahasa tulis.
Begitu dekatnya kita kepada bahasa, khususnya bahasa Indonesia, sehingga tidak
dirasa perlu untuk mendalami dan mempelajari bahasa Indonesia secara lebih
jauh. Akibatnya, sebagai pemakai bahasa, orang Indonesia kurang terampil
menggunakan bahasa. Suatu kelemahan yang tidak disadari.
Sejarah
bahasa Indonesia pada awalnya adalah salah satu dari banyak ragam bahasa
Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau (wilayah Kepulauan Riau
sekarang) dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat
penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan
berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa
Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928,
untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa
Melayu tetap digunakan.Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat
ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya.
Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus
menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari
bahasa daerah dan bahasa asing (Zaman,2011).
Disepakatinya
bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan bangsa Indonesia menjadi landasan kokoh
bagi terbentuknya integrasi dan identifikasi sosial/nasional. Sebagai salah
satu bentuk fisik dari identitas nasional, bahasa Indonesia memiliki potensi
untuk mempersatukan rakyat Indonesia. Potensi tersebut dikarenakan bahasa
Indonesia memiliki fungsi sebagai bahasa nasional, yaitu sebagai lambang
identitas nasional, alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda
kebudayaan, adat istiadat, dan bahasanya; serta sebagai alat perhubungan
antardaerah dan antarbudaya (Zaman,2011).
Bahasa
Indonesia dapat mencegah perpecahan bangsa yang timbul akibat perbedaan bahasa
di kalangan warga negara Indonesia. Sudah sepantasnya kita sebagai warga negara
menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan nasional
sebagaimana amanat para pemuda terdahulu.